Jumat, 05 April 2013

MENATA KEMBALI HUKUM DALAM PENYELENGGARAAN USAHA TELEKOMUNIKASI DI INDONESIA, DISERTASI


Full Download as Word
Full Download as Pdf

Diajukan Untuk Memenuhi Syarat Dalam Memperoleh Gelar Doktor Dalam Ilmu Hukum
AGUS PRAMONO, PROGRAM DOKTOR ILMU HUKUM UNIVERSITAS DIPONEGORO SEMARANG
Temuan studi menunjukkan bahwa asas-asas hukum dalam penyelenggaraan usaha telekomunikasi yang diajukan sebagai pemikiran  alternatif berpijak pada prinsip pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 dan prinsip   Good Corporate Governanceserta kebiasaan yang berlaku dikalangan penyelenggara usaha telekomunikasi. Asas-asas hukum penyelenggaraan telekomunikasi tersebut menjadi acuan dalam konteks refungsionalisasi dalam penyelenggaraan usaha telekomunikasi di Indonesia. Berdasarkan atas temuan studi ini, menjadi penting untuk direkomendasikan bahwa meskipun demikian kuatnya pengaruh globalisasi, hendaknya interpretasi hukum atas pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 dalam konteks penyelenggaraan usaha telekomunikasi harus tetap mengacu dalam kerangka dasar falsafah negara yaitu Pancasila. Dengan demikian kesejahteraan rakyat dalam penyelenggaraan usaha telekomunikasi menjadi fokus dan tujuan hakiki yang menjadi tanggung jawab bersama baik pemerintah maupun penyelenggara usaha telekomunikasi diIndonesia, baik Badan Usaha Milik Negara maupun Badan Usaha Swasta Asing/Nasional yang bergerak dibidang telekomunikasi.

Kata kunci : Refungsionalisasi hukum, penyelenggaraan usaha telekomunikasi, prinsip pasal 33 Undang-Undang 1945 dan prinsip Good Coorporate G


Tidak ada komentar:

Posting Komentar